ArjaMedia – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir Paypal di Indonesia untuk sementara waktu. Seperti yang kita ketahui, baik aplikasi maupun situs Paypal telah diblokir Kominfo sejak sabtu, 30 Juli 2022.
Layanan Paypal diblokir Kominfo dari Indonesia dikarenakan perusaahannya masih belum mendaftar layanannya pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.
Dibukanya status blokir Paypal ini masih bersifat sementara waktu. Pengguna bisa menggunakan kembali layanan ini sejak Minggu pagi hingga tanggal 5 Agustus mendatang.
Apa itu Paypal?
Paypal merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan layanan keuangan digital yang banyak digunakan di berbagai Negara.
Layanan ini memungkinkan pengguna membayar, mengirim, atau pun menerima dana menggunakan akun internet. Pengguna cukup menambahkan detail rekening bank, kartu kredit, atau kartu debit untuk menggunakan layanan ini.
Layanan Paypal bisa digunakan kapan pun dan dimana pun saat pengguna membutuhkan. Atas dasar ini, banyak pengguna yang memanfaatkan Paypal untuk menerima dan menyimpan dana keuangan mereka.
Baca juga : Spesifikasi dan Harga Vivo X80 Pro di Indonesia
Dari mulai penjual online hingga influencer banyak yang menggunakan aplikasi ini untuk mengelola keuangan mereka.
Di Indonesia sendiri, banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan aplikasi ini. Sehingga dengan diblokirnya Paypal menuai banyak reaksi dari penggunanya.
Pengguna Paypal di Indonesia mengeluhkan pemblokiran ini membuat dana mereka tertahan di akun Paypal. Mereka tidak dapat melakukan pembayaran atau pun penarikan dana mereka ke rekening Bank lokal.
Mendengar keluhan tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan Paypal sudah bisa diakses kembali oleh publik. Pembukaan akses layanan ini diharapkan dapat digunakan semaksimal mungkin oleh pengguna Paypal.
Baca juga : Rekomendasi Merek Set Top Box TV Digital DVB-T2
Dalam pembukaan sementara ini diharapkan pengguna memindahkan segera uangnya yang berada di Paypal. Pemerintah memberikan waktu lima hari kerja untuk pembukaan akses sementara ini, mulai hari Senin hingga Jumat.
Setelah tenggat waktu ini berakhir, akses Paypal akan kembali di blokir oleh Kominfo. Karena hingga saat ini pihak Paypal masih belum mendaftarkan layanan mereka di PSE.
Namun Kominfo sendiri masih memberi kesempatan kepada pihak Paypal untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar layanannya bisa digunakan di Indonesia.